Seluang.id
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
  • Login
No Result
View All Result
  • Landscape
  • Our Story
  • Art
  • Amatan & Opini
SeluangID
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
No Result
View All Result
SeluangID
No Result
View All Result

Lampunyo Nyalo, Rimbonyo Terjago

SeluangID by SeluangID
16 Mei 2019
in Landscape
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Pohon asuh merupakan salah satu program mengasuh pohon di kawasan hutan adat Rantau Kermas. Foto: Elviza Diana/Mongabay Indonesia
  • Artikel Elviza Diana
  • Ada yang berubah di Desa Rantau Kermas. Sekarang warga bisa menikmati listrik energi air yang dulu dipasok tenaga dari mesin diesel.

    Di masa lalu mereka hanya bisa menggunakan listrik untuk penerangan di malam hari. Jika ada alat elektronik, itu pun hanya bisa untuk sebuah televisi saja.

    Desa ini menggantungkan harapan pada pembangkit listrik bertenaga mikro hidro (PLTMH). Hutan menjadi urat nadi bagi sumber air. Hutan yang utuh menjamin debit air yang stabil dan cukup untuk turbin penggerak listrik.

    “Iyo, sejak 2017 lah tambah besar daya PLTMH kami,” sebut mak Nova. “Kini listrik lah idup 24 jam, kecuali [kadang] hari Minggu. Setengah hari dak idup karena nak bersih-bersih di gardunyo.” Dia adalah salah satu warga asli Rantai Kermas.

    Desa Rantau Kermas berada di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dari ibukota kabupaten butuh waktu empat jam perjalanan darat untuk mencapai lokasi ini.

    Program mandiri energi ala PLTMH memang merupakan satu cerita sukses warga Rantau Kermas. Mereka mampu memanfaatkan potensi alam, khususnya hutan tanpa harus merusaknya.

    Hutan ini membentang sisi selatan dan utara desa, sejajar dengan Sungai Batang Langkup.

    Berdasarkan hasil identifikasi dan survey yang dilakukan warga, ada lebih 1.000 pohon diameter 60 cm di dalam kawasan hutan ini.

    Baca juga : Berebut Lahan di Hutan Larangan

    Hutan Adat Rantau Kermas seluas 130 hektar sudah mendapat pengukuhan dari Kementerian LHK lewat Surat Keputusan Nomor 6745/MENLHK-PSKL/KUM-1/12/2016. Setelah sebelumya mendapat pengukuhan legalitas dari Bupati Merangin tahun 2015.

    Hutan inilah yang menjaga daerah aliran sungai dapat berfungsi dengan baik. Hasan Apd, Kepala Desa Rantau Kermas, mengatakan penduduk lokal beruntung memiliki hutan adat yang masih utuh.

    “Secara turun temurun, nenek moyang kami melarang penebangan hutan yang menjadi hulu sungai dan sumber mata air,” katanya.

    Sejak tahun 1999, denda adat telah diberlakukan kepada seluruh warga Desa Rantau Kermas. Warga yang menebang satu pohon di hutan adat, diwajibkan menanam lima pohon, ditambah satu ekor ayam dan beras satu gantang.

    Bahkan sekarang denda adat ini direvisi, -menjadi lebih berat. Dendanya, beras 20 gantang, satu ekor kambing dan uang lima juta rupiah.

    “Semua dituangkan dalam peraturan desa terkait dengan larangan penebangan hutan,” katanya.

    Desa Rantau Kermas merupakan salah satu desa yang tergabung dalam marga Serampas, yang terdiri dari lima desa, yaitu Renah Kemumu, Tanjung Kasri, Lubuk Mentilin, Renah Alai dan Rantau Kermas. Masyarakat di sini biasa menyebut dirinya Orang Serampas.

    Baca juga : Merawat Hutan Adat, Menjaga Martabat

    Setelah PLTMH berfungsi, hasilnya amat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya secara ekonomi.

    Kepala Pengelola PLTMH Rantau Kermas, Mustera Wendy, menyebut biaya langganan Rp50 ribu per bulan. Secara 24 jam, PLTMH bisa mengaliri listrik secara kontinyu kepada 127 rumah di Rantau Kemas.

    “Sesuai Peraturan Desa, besarnya tarif listrik sudah disepakati berdasarkan [penggunaan] pemakaian pemutus sirkuit listrik, Miniature Circuit Breaker (MCB). Harga patokan, C1 Rp50 ribu, C2 Rp60 ribu, C4 Rp80 ribu, C8 Rp120 ribu, dan C10 keatas Rp 150ribu,” tambahnya.

    Hasil pungutan pajak listrik dikelola oleh pengurus PLTMH yang ditunjuk saat rapat desa. Pungutan digunakan untuk honor pengurus bulanan, yaitu bendahara, operator, mekanik dan kolektor. Biaya operasional dan perawatan mesin PLTMH.

    Setiap akhir tahun, pengelola PLTMH menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan PLTMH. Laporan pertanggungjawaban biasanya dilakukan pada saat rapat desa yang dihadiri sebagian besar masyarakat desa setempat.

    Pembayaran tagihan listrik dilakukan setiap hari Jumat setiap awal bulan. “Kalau ada yang belum bayar kami kasih surat kepada yang bersangkutan. Lalu menagihnya di setiap pertemuan desa dan keagamaan,” kata Mustera.

    Baca juga : Masyarakat Adat dan Ruang Hidupnya (4)

    Aturan Adat

    Perda Kabupaten Merangin Nomor 8/2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas, menyebut luas wilayah Serampas 61 ribu hektar. Wilayahnya yang berada di enclave Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) luasnya 1.368 hektar.

    Menurut Hasan, penelusuran sejarah Orang Serampas dapat ditarik hingga abad ke-11. Marga Serampas dipimpin oleh ketua adat yang disebut Depati (kepala dusun/kampung).

    Ada tiga Depati wilayah, yaitu Depati Pulang Jawam, Depati Singo Negaro, dan Depati Karti Mudo Menggalo. Ketiga Depati berada di bawah pucuk pimpinan Depati Sri Bumi Putih yang berkedudukan di Desa Tanjung Kasri.

    Dalam adat, dikenal wilayah yang disebut dengan sebutan hutan hulu aik atau hutan kawasan hulu air. Wilayah ini tidak boleh dibuka, karena penyimpan sumber air kehidupan.

    Selain itu ada yang disebut dengan tanah ngarai dan padang bebatu yang tidak boleh diolah. Depati dan para ninik mamak memiliki otoritas wewenang dalam pengelolaan lahan ini.

    Berhubungan dengan aturan penguasaan dan pemanfaatan lahan, dikenal istilah tanah ajum dan dan tanah arah.

    Tanah ajum adalah kawasan yang dapat digunakan sebagai penunjang perekonomian masyarakat, peruntukannya untuk budidaya tanaman muda dan tanaman semusim. Tanah arah adalah kawasan yang pemanfaatannya digunakan untuk pemukiman.

    “Masyarakat Serampas yang ingin mendapat tanah ajun dan tanah arah harus lapor pada Depati. Begitu juga jika ada orang luar yang hendak membuka lahan di sini,” jelas Hasan.

    Baca juga : Menuju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas

    Penerima tanah arah berkewajiban mematuhi aturan adat. Mereka harus mengumpulkan bahan bangunan rumah maksimal dua tahun (timpoh ramu).

    Begitupun dalam pembangunan rumah ada tenggat waktunya (timpoh tegak). Jika selama kurun waktu tidak ada pembangunan, tanah bisa dikembalikan ke desa.

    “Tanah merupakan warisan dari nenek moyang. Tidak boleh digunakan secara rakus, kita punya aturan adat dan lembaga adat yang mengatur ini semua.”

    Bagi Hasan, ke depan tantangan bakal terus ada, khususnya dengan bertambahnya jumlah penduduk dan terbatasnya ketersediaan lahan. Baginya, modernitas harusnya bisa berdampingan dengan adat budaya yang telah berjalan beratus tahun lamanya ini.

    Hal lain terkait dengan perambahan hutan di Hutan Adat Serampas. Umumnya dilakukan oleh orang luar. Ancaman ini menjadi momok tersendiri.

    Di tahun 2016 lalu misalnya, di Desa Renah Alai pernah terjadi bentrok antara warga dengan perambah. Insiden ini berujung pada penahanan beberapa orang.

    Belajar dari hal ini, Hasan berhati-hati untuk memberikan izin pada orang luar yang ingin tinggal dan menetap di desa mereka.

    “Hutan adat penting bagi kami. Kami terjaga dari bencana karena keberadaan hutan adat ini. Tanpa lahan, tanpa hutan, kita tidak bisa menjaga kelangsungan hidup anak cucu kita nanti,” tutupnya.

    [penulis adalah kontributor Mongabay Indonesia di Jambi]

    Artikel “Lampunyo Nyalo, Rimbonyo Terjago” merupakan konten kolaborasi dengan Mongabay Indonesia. Konten serupa bisa dilihat di sini

    SeluangID

    SeluangID

    Related Posts

    637.624 Hektare Kawasan Mangrove Kritis

    by SeluangID
    12 Februari 2021
    0

    Salah satu hutan mangrove di pesisir utara Cirebon. Foto : Dony P. Herwanto (2019) Penulis : Dony P. Herwanto...

    Kondisi banjir di Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada awal Februari 2020.
Foto: Donny Iqbal/Mongabay

    Dan Kita yang Lambat Tangani Banjir

    by SeluangID
    24 Februari 2020
    0

    Kondisi banjir di Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada awal Februari 2020. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Penulis : Donny...

    Ilustrasi. Masyarakat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten dengan latar bangunan rumah adat berbahan kayu dan beratap injuk. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

    Mitigasi Bencana di Kampung Cikondang

    by SeluangID
    27 Januari 2020
    0

    Ilustrasi. Masyarakat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten dengan latar bangunan rumah adat berbahan kayu dan beratap injuk. Foto :...

    Next Post
    Foto buku dan bunga diambil oleh Shinta Maharani

    Gelandangan dan Momok

    Bangunan tua di Plivitce Lakers. Foto: Benny Arnas

    Bab Terakhir dari Ketegangan di Plivitce

    Utji K. Fauzia, perwakilan dari Paduan Suara Dialita saat menerima penghargaan Special Gwangju Prize for Human Right di Korea Selatan.

    Paduan Suara Dialita Terima Special Gwangju Prize for Human Right

    Discussion about this post

    Story Populer

    • Naskah asli Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dikoleksi wartawan B.M Diah. Sumber foto: Wikipedia

      Coretan-coretan Sukarno pada Teks Proklamasi itu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Proklamasi, Kenapa Pindah dari Ikada ke Pegangsaan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Telepon Nasution dan Sarwo Edhie Setelah Pranoto Dibebaskan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kami Mengukur Curah Hujan untuk Menanam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Saya Tidak Panik. Saya Mengisolasi 14 Hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • “Kami tak Ingin Lingkungan Ini Rusak,” kata Yanto

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seni dan Virtual, Antara Eksperimen dan Eksplorasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    # # #
    SeluangID

    Kami ingin menyajikan berita melalui cerita. Mimpi sederhana kami: mengisahkan kebenaran - walau itu kecil - ke banyak orang. Karena Dunia Butuh Cerita.

    • Amatan & Opini
    • Art
    • Catatan Redaksi
    • Kota Hujan
    • Landscape
    • Obituari
    • Our Story
    • Review

    Follow Us

    We’d like to hear from you!

    Hubungi Kami di : [email protected]

    Ikramina Residence Blok E No 1 RT 004/007 Desa Bojong, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat, 16310

    • About Seluang
    • Beranda
    • Pedoman Media Siber

    © 2021 Design by Seluang Institute

    • Landscape
    • Our Story
    • Art
    • Amatan & Opini
    No Result
    View All Result

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In