Seluang.id
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
  • Login
No Result
View All Result
  • Landscape
  • Our Story
  • Art
  • Amatan & Opini
SeluangID
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
No Result
View All Result
SeluangID
No Result
View All Result

PHI Siapkan Langkah Mitigasi Politik Kebijakan Limbah B3

Kotahujan News & Story by Kotahujan News & Story
19 Maret 2021
in Kota Hujan, Catatan Redaksi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Gambar oleh Ralf Vetterle dari Pixabay

Penulis : Dony P. Herwanto

[KotaHujan – Bogor] Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 22/2021 tentang dikeluarkannya limbah batubara dari daftar Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Hal ini memicu Partai Hijau Indonesia (PHI) mendukung langkah-langkah warga untuk mengoreksi pemerintah secara konstitusional.

PP no. 22/2021, menurut PHI, semakin mengukuhkan sikap tidak peduli pemerintah dengan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan hidup.

Melalui aplikasi zoom, seluruh anggota Presidium Nasional PHI, Kristina Viri, Taibah Istiqamah, Dimitri Dwi Putra, Roy Murtadho dan John Muhammad menggelar diskusi 4 kota, Jakarta, Bogor, Yogyakarta dan Palangkaraya.

“Energi batubara saja, kami tolak. Apalagi bila kini pemerintah melindungi dan membela limbahnya.” kata John Muhammad.

Menurut John, warga jangan terjebak dengan polemik limbah batubara saja, sehingga industri batubara yang menjadi pangkal masalah seolah-olah disetujui.

Energi batubara, lanjut John, selain termasuk energi kotor bersama dengan bensin, solar dan turunan energi fosilnya, telah terbukti menyebabkan banyak penyakit dan kematian dini (HEAL, 2018). 

Sementara itu, dari Yogyakarta, Kristina Viri menambahkan bahaya energi batubara. Batubara adalah sumber pencemaran karbon dioksida terbesar yang disebabkan oleh aktivitas manusia (14.4 gigaton pada 2018) dan merupakan penyumbang 40% total emisi bahan bakar fosil serta lebih dari 25% total emisi gas rumah kaca global.

“Pada 2018, Sekretaris Jenderal  PBB, Antonio Guterres telah meminta dunia untuk menghentikan pembangkit listrik batubara di 2020. Sementara Pemerintah Indonesia malah melanjutkannya dan mengampuni limbahnya,” kata Viri. 

Dari Bogor, Roy Murtadho mengatakan, di Indonesia, dampak buruk PLTU sangat nyata. Dari laporan masyarakat, telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan warga di beberapa lokasi PLTU, seperti di Mpanau (Sulteng), Cilacap (Jateng), Indramayu dan Cirebon (Jabar), Celukan Bawang Bali, Ombilin (Sumbar), Muara Maung dan Muara Enim (Sumsel), dan Suralaya (Banten).

“Semua itu terjadi ketika limbah batubara masih ditetapkan sebagai limbah B3. Maka apa jadinya, jika limbah batubara sekarang dianggap aman?” ucapnya.

Jadi, imbuh Dimitri Dwi Putra, ini semua adalah siasat pemerintah dan kartel batubara untuk memeras keuntungan sebesar-besarnya dan membiarkan kerusakan hayati yang menjadi dampaknya.

Menurut Dimitri, keekonomian energi batubara sebenarnya sudah kalah dari energi surya (ESDM, 2020). “Makanya, tanggung jawab pengolahan limbah B3 batubara yang menjadi beban biaya energi batubara sengaja dihilangkan supaya energi batubara kembali kompetitif,” katanya.

Sementara itu dari Palangkaraya, Taibah Istiqamah mengingatkan pemerintah dengan mengutip Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terkait industri batubara telah bertentangan dengan amanat konstitusi. 

Berdasarkan penjelasan Taibah tersebut, Gus Roy mendukung dan mengajak publik untuk segera mengoreksi pemerintah karena batas waktu untuk memperbaiki kerusakan lingkungan alam akibat perubahan iklim sudah sangat dekat.

Pada 2018, Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang bernaung di bawah Kesepakatan Iklim Paris PBB menyatakan, bumi akan mengalami kenaikan suhu global melewati ambang minimum yang ditetapkan 1,5 derajat Celcius pada awal 2030. 

“Waktu laporan IPCC dirilis, sisa waktu kita hanya 12 tahun. Sekarang sisa waktunya hanya 9 tahun. Dan jika membiarkan kebijakan ini berlangsung dan menanti pergantian kepemimpinan nasional pada 2024, sisa waktunya tinggal 6 tahun!” katanya.

Oleh karena itu, Gus Roy menegaskan, “Bersama warga, PHI akan menyiapkan langkah-langkah politik mitigasi untuk mengoreksi kebijakan energi kotor pemerintah,”

Tags: batubaraindustrilimbahpemerintah
Kotahujan News & Story

Kotahujan News & Story

Related Posts

Industri 4.0 dan Hal-hal Sederhana yang Harus Kita Ketahui

by Kotahujan News & Story
10 April 2021
0

Forum Digitalk yang digelar melalui aplikasi Zoom dan juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube milik Ditjen IKP Kominfo Penulis...

JSKK: Aktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

by SeluangID
7 April 2021
0

Maria Katarina Sumarsih (Ibu alm. Bernardinus Realino Norma Irmawan) Penulis : Dony P. Herwanto Pada 16 Januari 2020, Jaksa...

Urgensi Dokumen Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim

by SeluangID
3 April 2021
0

Secara simbolis, Menteri Suharso menandatangani maket dokumen PBI. Sumber foto : Kementerian PPN Penulis : Dony P. Herwanto Urgensi...

Next Post

Bersama Cegah Perokok Anak

Penghargaan Isytar bagi Perempuan Kreatif 2021

Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia; Nol Deforestasi

Discussion about this post

Story Populer

  • Pranoto (baju batik) saat keluar dari tahanan bersama Mayjen Soehario Padmodiwirio dan Mayjen Rukman Foto: dok.keluarga Pranoto

    Telepon Nasution dan Sarwo Edhie Setelah Pranoto Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proklamasi, Kenapa Pindah dari Ikada ke Pegangsaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Soeharto Menanggapi Kritik “Petisi 50”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chanee Kalaweit dan Kisah Pelestarian Satwa Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SWAB Antigen Gratis SalamAid untuk Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi Air untuk Jaga Lahan Gambut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nir Empati Media untuk Penyintas Sriwijaya Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
# # #
SeluangID

Kami ingin menyajikan berita melalui cerita. Mimpi sederhana kami: mengisahkan kebenaran - walau itu kecil - ke banyak orang. Karena Dunia Butuh Cerita.

  • Amatan & Opini
  • Art
  • Catatan Redaksi
  • Kota Hujan
  • Landscape
  • Obituari
  • Our Story
  • Review

Follow Us

We’d like to hear from you!

Hubungi Kami di : [email protected]

Ikramina Residence Blok E No 1 RT 004/007 Desa Bojong, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat, 16310

  • About Seluang
  • Beranda
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Design by Seluang Institute

  • Landscape
  • Our Story
  • Art
  • Amatan & Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In