Seluang.id
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
  • Login
No Result
View All Result
  • Landscape
  • Our Story
  • Art
  • Amatan & Opini
SeluangID
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
No Result
View All Result
SeluangID
No Result
View All Result

Setengah Hati Reklamasi Teluk Jakarta

Kotahujan News & Story by Kotahujan News & Story
8 Februari 2019
in Kota Hujan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Sejumlah nelayan menyegel Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyegel pulau buatan tersebut karena menolak reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan mereka, Foto : Sapariah Saturi/Mongabay Indonesia
  • Artikel M. Ambari
  • Keberadaan Pulau D yang menjadi bagian dari reklamasi Teluk Jakarta, hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Walau secara hukum proyek reklamasi telah berhenti, tetapi pulau tersebut sampai saat ini masih terus dibangun dengan berbagai infrastruktur.

    Salah satunya, adalah pembangunan pusat jajanan atau food court yang sudah dioperasikan sejak 23 Desember 2018.

    Beroperasinya pusat jajanan tersebut, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menjadi penegas bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serius dalam menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

    Seharusnya, Gubernur mengetahui bahwa semua bangunan yang ada di pulau reklamasi hingga saat ini tidak memiliki izin alias ilegal.

    “Fakta ini juga telah dibenarkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya,” ucap Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati di Jakarta, pekan lalu.

    Keberadaan pusat jajan tersebut, ternyata membuat nelayan yang ada di sekitar Teluk Jakarta merasa kaget. Selain tak berizin, pusat jajanan tersebut dinilai tidak layak untuk dioperasikan di atas pulau reklamasi yang sudah dihentikan.

    Baca juga : Aturan Baku Mutu Air Limbah PLTU Batubara Bahayakan Laut

    Bagi nelayan, kenyataan tersebut bertolak belakang dengan janji Gubernur DKI sebelum terpilih menjadi gubernur.

    Menurut Susan, apa yang sedang terjadi sekarang, menunjukkan bahwa Anies Baswedan lebih banyak melakukan akrobat ketimbang menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan gubernur sebelumnya.

    Padahal, sudah jelas bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah dinyatakan berhenti dan tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apapun.

    “Anies tak serius menghentikan Reklamasi di Teluk Jakarta. Yang ada hanya berbagai akrobat untuk mengelabui masyarakat,” ungkapnya.

    Indikasi ketidakseriusan Anies Baswedan dalam mengawal reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan, mulai terlihat setelah dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Saat itu, dia hanya membatalkan 13 pulau buatan, sementara 4 pulau lainnya tidak dibatalkan status hukumnya.

    Kebijakan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu, menjadi penanda bahwa ada yang tidak beres dalam kasus tersebut.

    “Padahal, empat pulau buatan ini telah melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta,” tuturnya.

    Baca juga : Desa Terancam Hilang Akibat Perubahan Bentang Alam

    Kebijakan Ngawur

    Setelah mempertahankan hukum status empat pulau reklamasi, Susan menyebutkan, Anies semakin memperlihatkan kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan, yaitu dengan memberi nama pada keempat pulau hasil reklamasi itu.

    Dimulai dari pulau C yang berganti nama menjadi Pulau Kita, pulau D menjadi pulau Maju, dan pulau G menjadi pulau Bersama.

    Perubahan nama-nama pulau tersebut, kata Susan, ternyata disahkan melalui Peraturan Gubernur No.174/2018.

    Kebijakan tersebut semakin menegaskan bahwa Gubernur Anies sudah mengelabui masyarakat, terutama nelayan yang ada di sekitar Teluk Jakarta. Nelayan dikelabui pikiran tentang ruang terbuka untuk publik.

    “Ini adalah langkah untuk mengelabui pikiran supaya kesadaran masyarakat terhadap ruang menjadi kabur,” terangnya.

    Anies kemudian melanjutkan dengan membangun jalan penghubung ke pulau D. Lagi-lagi, Susan menegaskan bahwa pembangunan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan itu berarti Anies sudah melakukan pelanggaran hukum karena pulau D seharusnya tidak diperbolehkan untuk ada pembangunan.

    “Bagaimana mungkin membangun sesuatu tanpa payung hukum?” ujarnya.

    Puncaknya, pembangunan dan pengoperasian pusat jajanan di pulau D sejak 2018. Kebijakan tersebut bisa terlaksana, menurut Susan, bisa jadi karena Anies tidak mengetahui aktivitas bisnis yang terjadi di pulau D, atau Anies mengetahui hal ini tapi membiarkan tetap terjadi.

    “Berbagai fakta menunjukkan, Anies mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi. Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian restoran atau food court pulau reklamasi itu,” paparnya.

    Baca juga : Mencintai Tanah Air Indonesia

    Melihat perkembangan yang sedang terjadi sekarang, Susan meminta kepada Anies untuk tidak bermain-main dengan permasalahan reklamasi Teluk Jakarta.

    Menurut dia, kasus tersebut akan terus mendapat pengawalan dari masyarakat. Untuk itu, dia tegas meminta Gubernur DKI mengakhiri proyek apapun di atas pulau reklamasi Teluk Jakarta.

    “Anies harus berani melakukan itu demi masa depan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta dan demi masa depan restorasi Teluk Jakarta,” pungkasnya.

    Tentang pembangunan akses jalan masuk berupa jembatan sepanjang 7,6 kilometer ke area pulau reklamasi, dengan tegas Susan menilai bahwa itu adalah pelanggaran hukum karena belum ada perangkat hukum yang disiapkan oleh Anies.

    Meskipun, kemudian Anies menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.120/2018 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

    “Izin untuk PT Jakarta Propertindo membangun jembatan, adalah kebijakan ngawur,” ucapnya.

    Baca juga : Dari Alam, Kita Kembalikan ke Alam

    Pelanggaran Hukum

    Walau Gubernur sudah keluarkan izin pembangunan jembatan sepanjang 3 km itu, Susan melihat banyak pihak berharap Anies menghentikan total segala aktivitas di pulau reklamasi.

    “Ini yang terjadi justru sebaliknya. Bahkan, Anies mengklaim kebijakannya itu tidak menyalahi aturan hukum,” tuturnya.

    Susan menambahkan, di saat pembangunan jembatan sudah dilegalkan, masyarakat menghadapi kenyataan izin 17 pulau reklamasi masih belum jelas statusnya sampai sekarang.

    Bahkan, ada pulau yang masih berstatus mendapatkan izin untuk meneruskan pembangunan.

    Padahal, Susan menyebutkan, sudah jelas bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah tentang Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi amanah dari UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    “Dengan adanya perda, itu bisa mengatur ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

    Baca juga : Bahan Berbahaya Terlarang Mematikan Marak Dijual Online

    Bila DKI Jakarta punya Perda RZWP3K, maka pengaturan ruang di Jakarta menjadi lebih baik lagi. Dengan Perda tersebut, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak akan lagi bisa dijadikan privat dan sekaligus akses masyarakat terhadap tempat tersebut akan lebih terbuka.

    Melihat fakta tersebut, Susan menyarankan kepada Gubernur untuk mempertimbangkan kembali segala kebijakan yang berkaitan dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

    Selanjutnya, Gubernur harus segera menyelesaikan dan mengesahkan Perda RZWP3K, mengingat itu sudah menjadi kebutuhan mendesak dan bisa mengubah penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Seharusnya Anies memprioritaskan Pengesahan Perda Zonasi karena aturan ini mendesak dan dibutuhkan untuk mengatur ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi DKI Jakarta supaya tidak dikuasai oleh perorangan dan menyingkirkan nelayan serta masyarakat pesisir lainnya. Jika bukan dengan Perda Zonasi, lalu payung hukumnya apa?” tanya Susan.

    Jika tetap dibiarkan pembangunan jembatan akses ke pulau reklamasi, menurut Susan, Gubernur sedang mempertontonkan kepada publik tentang keberpihakannya kepada pengembang yang ada di pulau reklamasi.

    Dengan fakta itu juga, Gubernur tanpa sadar sedang mempertontonkan pengabaian kepada 25 ribu nelayan yang ada di kawasan pesisir DKI Jakarta.

    [penulis adalah kontributor Mongabay Indonesia di Jakarta]

    Artikel “Setengah Hati Reklamasi Teluk Jakarta” merupakan konten kolaborasi dengan Mongabay Indonesia. Konten serupa bisa dilihat di sini

    Kotahujan News & Story

    Kotahujan News & Story

    Related Posts

    63 Persen Kekerasan Berbasis Gender Terjadi di Tengah Pandemi

    by Kotahujan News & Story
    10 Februari 2021
    0

    Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay Penulis : Dony P. Herwanto Konsultan Isu Gender, Tunggal Pawestri mengatakan,...

    Ini Cara Kita Memuliakan Penyintas Bencana

    by Kotahujan News & Story
    23 Januari 2021
    0

    Sejumlah perempuan tengah memilah pakaian untuk penyintas bencana. Sumber Foto : Facebook Bayu Gawtama | Sekolah Relawan Penulis :...

    Saling Bantu untuk Gempa Majene

    by Kotahujan News & Story
    16 Januari 2021
    0

    Suasana di salah satu tenda pengungsiang di Majene. Foto : Bayu Gawtama / Sekolah Relawan Penulis : Dony P....

    Next Post
    Keterangan foto: [Kiri ke kanan] Bimo Wijayanto (Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden RI), Bagus Takwin (Ketua Tim Peneliti IBS), Mugiyanto (Plt. Direktur Eksekutif INFID), Zumrotin K. Susilo (Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)), Nila Warda (SMERU Research Institute). Foto: IST

    Kualitas Program Sosial Butuh Tim Independen

    Bilqis, Pop Rock Bogor yang kian konsisten berkarya. Foto : Istimewa

    Aku Kamu Tahu, Kegalauan BilQis Soal Cinta yang Dipaksa

    Infografik. (MTVN). sumber: telusur.metrotvnews.com

    Dari Pidato Prof. Soepomo di BPUPKI

    Discussion about this post

    Story Populer

    • Pembacaan Proklamasi kemerdekaan RI oleh Sukarno di Pegangsaan. Sumber foto: Wikipedia

      Proklamasi, Kenapa Pindah dari Ikada ke Pegangsaan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Coretan-coretan Sukarno pada Teks Proklamasi itu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Telepon Nasution dan Sarwo Edhie Setelah Pranoto Dibebaskan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Orang Jawa Menikmati Hidup

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Banjir di Jantung Kalimantan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seni dan Virtual, Antara Eksperimen dan Eksplorasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kami Mengukur Curah Hujan untuk Menanam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    # # #
    SeluangID

    Kami ingin menyajikan berita melalui cerita. Mimpi sederhana kami: mengisahkan kebenaran - walau itu kecil - ke banyak orang. Karena Dunia Butuh Cerita.

    • Amatan & Opini
    • Art
    • Catatan Redaksi
    • Kota Hujan
    • Landscape
    • Obituari
    • Our Story
    • Review

    Follow Us

    We’d like to hear from you!

    Hubungi Kami di : [email protected]

    Ikramina Residence Blok E No 1 RT 004/007 Desa Bojong, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat, 16310

    • About Seluang
    • Beranda
    • Pedoman Media Siber

    © 2021 Design by Seluang Institute

    • Landscape
    • Our Story
    • Art
    • Amatan & Opini
    No Result
    View All Result

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In