Seluang.id
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
  • Login
No Result
View All Result
  • Landscape
  • Our Story
  • Art
  • Amatan & Opini
SeluangID
  • KotaHujan
  • Editor’s Pick
  • Populer
  • About Seluang
No Result
View All Result
SeluangID
No Result
View All Result

Tuty tak Diam. Dia Melawan

SeluangID by SeluangID
1 November 2018
in Catatan Redaksi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Tuty Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang dieksekusi tanpa notifikasi
  • Artikel Dony P. Herwanto

Kematian begitu dekat dengan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi. Upaya menjaga kehormatan tak berbanding lurus dengan keputusan pengadilan yang kerap kali memenangkan para majikan. Kali ini, Tuty Tursilawati yang harus mendapat hukuman itu. Hukuman yang tidak adil. Tuty, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat telah dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018 setelah mendapat putusan in kracht dari pengadilan Arab Saudi tahun 2011.

Tuty dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya yang bernama Suud Mulhaq Al-Utaibi serta tuduhan mencuri uang majikannya dalam upaya melarikan diri. Dalam sistem hukum Arab Saudi, pembunuhan berencana masuk dalam kategori hukuman mati terberat, Hadd Ghillah yaitu perbuatan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.

Sama seperti eksekusi hukuman mati terhadap Buruh Migran Indonesia sebelumnya, kasus Tuty menambah deretan panjang eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi tanpa notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Tuty mulai bekerja di Arab Saudi pada 2009. Menurut penjelasan keluarga, selama bekerja Tuty sering mendapat tindakan kekerasan dan ancaman perkosaan dari majikan. Tuty juga belum mendapatkan gaji selama 6 bulan bekerja hingga terjadi peristiwa pilu tersebut.

Tindakan pembunuhan yang dilakukan Tuty tidak lain sebuah upaya pembelaan diri seseorang yang putus asa serta akumulasi rasa kecewa dan marah akibat kekerasan terus menerus yang dilakukan majikan terhadap dirinya. Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan, kasus yang dialami Tuty Tursilawati merupakan cermin dari buruknya kondisi kerja Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi dan lemahnya perlindungan yang dilakukan pemerintah.

Padahal, lanjutnya, penempatan Buruh Migran Indonesia ke Arab Saudi masih menduduki jumlah yang terbilang cukup signifikan terutama pada sektor domestik yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Data Solidaritas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015-2017, jumlah Perempuan Buruh Migran yang mengalami masalah di Arab Saudi sebanyak 46 %.

Bahkan pasca diberlakukannya kebijakan penghentian permanen penempatan Buruh Migran Indonesia sektor domestik ke negara Timur Tengah melalui Kepmenaker No. 260/2015, praktik penempatan unprosedural dengan berbagai modus masih terus saja berlangsung hingga banyak Perempuan Buruh Migran yang akhirnya terjebak dalam kasus perdagangan manusia.

Laporan Tindak Pidana Umum Bareskrim, ada 1.164 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diberangkatkan ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah, salah satunya negara Arab Saudi, sejak 2015 hingga Maret 2018.

Ancaman hukuman mati juga pernah dialami Sumartini Bt. Galisung asal Sumbawa dan Warnah Bt. Warta Niing asal Karawang yang didakwa melakukan sihir terhadap anak majikan tanpa satupun bukti atau saksi yang dapat menguatkan dakwaan.

Meski upaya banding yang dilakukan pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan mereka dari hukuman mati, namun hukuman penjara selama 10 tahun tetap harus mereka jalani. Kasus yang ditangani Solidaritas Perempuan sejak 2011 ini masih terus dipantau dan diupayakan agar keduanya segera mendapat rehabilitasi sebagai salah satu bentuk akses keadilan.

Eksekusi mati terhadap Tuty Tursilawati pasti bukan yang terakhir. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, masih ada 13 WNI menanti hukuman mati di Arab Saudi dengan berbagai kasus seperti pembunuhan, zina, dan sihir. Menyikapi situasi ini, Puspa Dewy kembali mengingatkan bahwa sudah saatnya pemerintah serius dan mengambil tindakan diplomatik yang lebih tegas kepada Arab Saudi untuk mengakhiri pelanggaran demi pelanggaran terhadap hak asasi Buruh Migran Indonesia khususnya perempuan.

Pelanggaran ini tidak cukup direspon dengan hanya melayangkan nota protes saja lalu dianggap selesai kemudian kasus yang sama akan kembali terjadi. Terlebih saat ini, pemerintah sedang menjalankan rencana uji coba penempatan Buruh Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui One Channel System di tengah proses penyusunan sejumlah peraturan pelaksana UU No. 18/2017 yang disahkan akhir tahun lalu.

Kejadian ini harus mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisi tawar terhadap Arab Saudi maupun negara tujuan lainnya dengan berlandaskan Hak Asasi Manusia dan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya.

Lebih jauh, sudah seharusnya pemerintah berhenti mengeluarkan kebijakan reaktif yang justru menimbulkan persoalan dan diskriminasi terhadap perempuan buruh migran seperti Kepmenaker 216/2015. Sebaliknya, pemerintah harus lebih memprioritaskan perombakan sistem perlindungan di dalam negeri melalui implementasi UU No. 18/2017 yang juga merupakan bagian dari implementasi UU No. 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Tuty tak diam. Dia akan terus melawan. Karena mematikan satu perlawanan akan melahiran jutaan perlawanan berikutnya.

Sumber asli tulisan bisa dilihat di sini

Dony P. Herwanto, documentary maker, peminum kopi yang setia dan pembaca buku. Menulis untuk menjaga kewarasan dan ingatan.

SeluangID

SeluangID

Related Posts

637.624 Hektare Kawasan Mangrove Kritis

by SeluangID
12 Februari 2021
0

Salah satu hutan mangrove di pesisir utara Cirebon. Foto : Dony P. Herwanto (2019) Penulis : Dony P. Herwanto...

Gerakan Digital 2020 Change.org: Dari Virus, Krisis Iklim dan Omnibus

by SeluangID
19 Januari 2021
0

Gambar oleh Pete Linforth dari Pixabay Penulis : Dony P. Herwanto Tim Change.org Indonesia kembali meluncurkan laporan yang berisi...

Nir Empati Media untuk Penyintas Sriwijaya Air

by SeluangID
11 Januari 2021
0

sumber : AJI Indonesia Penulis : Dony P. Herwanto Tak ada media nasional dan lokal yang tak memberitakan jatuhnya...

Next Post
Utji K. Fauzia, penyintas 65 yang tergabung dalam Paduan Suara Dialita.. Foto : Abul Ala Maududi / DAAI TV INDONESIA

Dunia Milik Kita

Jionara, band asal Bandung yang mampu membuat imajinasi melampaui kesedihan dan kebahagiaan secara bersamaan. Foto : IG jionaramusik

Jionara dan Makna Sebuah Perpisahan

Sukarno dan pecinya. Sumber: narakata.com

Sukarno: Pakailah Peci Sebagai Lambang Indonesia Merdeka

Discussion about this post

Story Populer

  • Pembacaan Proklamasi kemerdekaan RI oleh Sukarno di Pegangsaan. Sumber foto: Wikipedia

    Proklamasi, Kenapa Pindah dari Ikada ke Pegangsaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coretan-coretan Sukarno pada Teks Proklamasi itu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni dan Virtual, Antara Eksperimen dan Eksplorasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kami tak Ingin Lingkungan Ini Rusak,” kata Yanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir di Jantung Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telepon Nasution dan Sarwo Edhie Setelah Pranoto Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Kebaikan, Tumbuh Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
# # #
SeluangID

Kami ingin menyajikan berita melalui cerita. Mimpi sederhana kami: mengisahkan kebenaran - walau itu kecil - ke banyak orang. Karena Dunia Butuh Cerita.

  • Amatan & Opini
  • Art
  • Catatan Redaksi
  • Kota Hujan
  • Landscape
  • Obituari
  • Our Story
  • Review

Follow Us

We’d like to hear from you!

Hubungi Kami di : [email protected]

Ikramina Residence Blok E No 1 RT 004/007 Desa Bojong, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat, 16310

  • About Seluang
  • Beranda
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Design by Seluang Institute

  • Landscape
  • Our Story
  • Art
  • Amatan & Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In