
Media kita sedang tidak baik-baik saja. Yang privat dan umum berada dalam ruang yang sama. Itulah yang disesalkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Tentu kita masih ingat, sejumlah media dalam jaringan (Daring) beberapa pekan ini ramai mengangkat soal selebritas bernama Salmafina Sunan, anak dari pengacara Sunan Kalijaga, yang dikabarkan pindah agama.
Berita itu banyak dimuat media online, yang kemudian menjadi perdebatan di komunitas media dan juga diperbincangkan netizen di media sosial. Sungguh sesuatu yang tidak diharapkan.
Tema soal pindah agama itu juga mengundang perdebatan keras karena ditulis dengan judul-judul bernada sensasional seperti “Terciduk Ibadah di Gereja, Salmafina Lari Tunggang Langgang”, “Usai Ibadah di Gereja, Salmafina Kabur Terbirit-birit”, “Dikabarkan Pindah Agama, Salmafarina Sunan Kepergok Hadiri Kebaktian,”.
Mengutip rilis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, soal pindah agama merupakan salah satu contoh tema berita yang membahas privasi narasumber. Selain soal pindah agama, tema lain yang juga kerap diangkat media adalah soal perceraian, perselingkuhan, pacaran, dan semacamnya.
Saat ini juga ramai berita soal “ikan asin’, istilah yang merujuk pada ucapan artis sinetron Galih Ginanjar soal bau badan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
“Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 9 memberikan panduan seperti ini soal pemberitaan tentang informasi privasi ini: “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik,” jelas Dandy Koswara Putra, Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi AJI Indonesia.
Sebagai salah satu stakeholder pers, AJI Indonesia berkewajiban mengingatkan jurnalis dan media tentang nilai-nilai jurnalisme, KEJ, dan amanah Undang Undang Pers soal peran dan fungsi media.
Sebab, perilaku media yang tidak menghormati kode etik dan tak menerapkan nilai-nilai jurnalisme akan berdampak pada citra jurnalis dan media secara umum.
Dandy Koswara, atas nama AJI Indonesia meminta jurnalis dan media harus berusaha selalu mengikuti kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati privasi narasumber.
“Sikap itu harus ditunjukkan antara lain dengan “menahan diri dan berhati-hati”, sebisa mungkin menghindari, ketika menyangkut informasi yang bersifat pribadi, termasuk soal pindah agama atau bau badan ini,” katanya.
“Soal privasi ini bisa dikesampingkan jika ada kepentingan publik yang kuat di dalamnya,” lanjutnya.
Jurnalis dan media, imbuhnya, diminta tidak mengeksploitasi informasi yang bersifat privasi seperti soal pindah agama atau badan ini. Secara naluriah selebritas cenderung ingin membuka semua informasi pribadinya, salah satunya untuk popularitas.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, jurnalis dan media diingatkan oleh KEJ untuk menunjukkan sikap hormat antara lain dengan tidak memuat beritanya dengan nada sensasi atau mempublikasikannya secara berlebihan.
“Jurnalis dan media hendaknya juga mempertimbangkan asas manfaat bagi kepentingan publik ketika mempublikasikan berita,” ucap Manan.
Menurut Manan, Pasal 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menggariskan bahwa fungsi pers tak hanya memberikan hiburan, tapi juga memberi informasi, melakukan fungsi pendidikan dan menjalankan kontrol sosial.
[Tulisan diolah dari rilis AJI Indonesia]
Dony P. Herwanto, documentary maker, peminum kopi yang setia dan pembaca buku. Menulis untuk menjaga kewarasan dan ingatan.
Discussion about this post